1. Penempatan tenaga kerja tetap
a. Permohonan calon tenaga kerja yang
dibutuhkan langsung kepada Bursa Kerja khusus (BKK) SMKN 1 Cikarang Barat dapat
melalui
-
Telepon
-
Surat
-
Laporan
langsung/lisan
-
Kunjungan
b. Pemenuhan tenaga kerja yang sesuai
dengan kualifikasinya sesuai dengan prosedur alternatif yang disepakati antara
BKK SMKN 1 Cikarang Barat dengan perusahaan pencari tenaga kerja.
c. Pengiriman calon tenaga kerja dan
perlengkapan administrasi disertai dengan surat pengantar dari BKK SMKN 1
Cikarang Barat
d. Perusahaan memberikan informasi
penempatan tentang tenaga kerja yang dikirim oleh BKK SMKN 1 Cikarang Barat
setelah adanya keputusan terhadap calon tenaga kerja tersebut, dan selanjutnya
tenaga kerja menjadi tanggung jawab perusahaan pengguna.
e. Jasa penempatan diberikan setelah
tenaga kerja dinyatakan diterima dan besarnya jasa penampatan didasarkan pada
kesepakatan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN 1 Cikarang Barat dengan perusahaan
pengguna
2. Penempatan dan pengelolaan tenaga
kerja
a. Kontrak masa penilaian untuk menjadi
karyawan tetap
b. Kontrak untuk waktu tertentu
c. Kontrak untuk pekerjaan tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar