Senin, 12 Januari 2015

PROSEDUR PEREKLUTAN BKK SMKN 1 CIKARANG BARAT - BEKASI



1.     Penempatan tenaga kerja tetap
a.     Permohonan calon tenaga kerja yang dibutuhkan langsung kepada Bursa Kerja khusus (BKK) SMKN 1 Cikarang Barat dapat melalui
-         Telepon
-         Surat
-         Laporan langsung/lisan
-         Kunjungan
b.     Pemenuhan tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasinya sesuai dengan prosedur alternatif yang disepakati antara BKK SMKN 1 Cikarang Barat dengan perusahaan pencari tenaga kerja.
c.      Pengiriman calon tenaga kerja dan perlengkapan administrasi disertai dengan surat pengantar dari BKK SMKN 1 Cikarang Barat
d.     Perusahaan memberikan informasi penempatan tentang tenaga kerja yang dikirim oleh BKK SMKN 1 Cikarang Barat setelah adanya keputusan terhadap calon tenaga kerja tersebut, dan selanjutnya tenaga kerja menjadi tanggung jawab perusahaan pengguna.
e.     Jasa penempatan diberikan setelah tenaga kerja dinyatakan diterima dan besarnya jasa penampatan didasarkan pada kesepakatan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN 1 Cikarang Barat dengan perusahaan pengguna

2.     Penempatan dan pengelolaan tenaga kerja
a.     Kontrak masa penilaian untuk menjadi karyawan tetap
b.     Kontrak untuk waktu tertentu
c.      Kontrak untuk pekerjaan tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar